Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling (BK) - BK Madrasah
News Update
Loading...

29 November 2021

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling (BK)

Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014

Bimbingan Dan Konseling (BK) Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Berlandaskan pada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014. Permendikbud tentang Bimbingan dan Konseling (BK) ini merupakan landasan bagi Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah dalam memberikan layanan kepada peserta didik.

Layanan bimbingan dan konseling (BK) dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh guru BK (konselor) sebagaimana dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional sesuai Undang-undang, dan khususnya membantu peserta didik (konseli) untuk mencapai perkembangan diri yang optimal.

Untuk mencapai tujuan diatas diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara guru BK (konselor), guru mata pelajaran, Kepala sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua peserta didik, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik (konseli) secara utuh dan optimal pada aspek pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah/madrasah merupakan pendidik yang berkualifikasi akademik minimal S-1 dalam bidang Bimbingan dan Konseling (BK) dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling (BK).

Secara Khusus, Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada madrasah, memiliki beban kerja yang diatur melalui KMA 890 Tahun 2019 tentang pemenuhan beban kerja guru pada madrasah, selengkapnya silahkan baca disini: [Beban Kerja Guru BK Madrasah].

Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdapat 14 pasal yang mengatur tentang pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (BK) pada satuan pendidikan.

Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Fungsi Layanan BK bagi Peserta Didik di Sekolah (Permendikbud 111 Tahun 2014 Pasal 2)


Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki fungsi bagi konseli (peserta didik), fungsi layanan BK pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  • pemahaman diri dan lingkungan;
  • fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
  • penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
  • penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
  • pencegahan timbulnya masalah;
  • perbaikan dan penyembuhan;
  • memelihara kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli (peserta didik);
  • pengembangan potensi optimal;
  • advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
  • membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli (peserta didik).

Kemudian pasal 3 menyebutkan bahwa Layanan Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan menegah memiliki tujuan membantu Konseli (peserta didik) mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Asas Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) Pada Pendidikan Dasar dan Menengah


Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
  • kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling (BK);
  • kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
  • keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
  • keaktifan dalam penyelesaian masalah;
  • kemandirian dalam pengambilan keputusan;
  • kekinian dalam penyelesaian masalah (problem solving) yang berpengaruh pada kehidupan Peserta didik (konseli);
  • kedinamisan dalam memandang Konseli (peserta didik) dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling (BK);
  • keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli (peserta didik);
  • keharmonisan layanan bimbingan dan konseling dengan visi dan misi sekolah/madrasah, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di lingkungan masyarakat;
  • keahlian dalam pelayanan berdasarkan kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang BK;
  • Tut Wuri Handayani dalam memberikan fasilitas setiap peserta didik (konseli) untuk mencapai tingkat perkembangan yang maksimal.

Prinsip Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) pada Pendidikan Dasar dan Menengah


Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
  • merupakan proses individuasi;
  • menekankan pada nilai yang positif;
  • merupakan tanggung jawab bersama antara kepala sekolag/madrasah, guru bimbingan dan konseling (konselor), dan guru lainnya di sekolah/madrasah;
  • mendorong peserta didik (konseli) untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggungjawab;
  • berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
  • merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
  • dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
  • bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
  • layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling (BK); dan
  • disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (konseli).

Download Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014


Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Dan Konseling (Bk) Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dapat Bapak/Ibu download pada tautan berikut ini:

  • Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 Download
  • Lampiran Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 Download

Silahkan diunduh dan semoga dapat memberikan guna dan manfaat.

Share with your friends

1 comment

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done