Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah - BK Madrasah
News Update
Loading...

15 January 2023

Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah

POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah diatur melalui SK Juknis POP BK nomor 7232 Tahun 2020 tentang Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling pada madrasah.

Bimbingan konseling sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan madrasah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya mencapai perkembangan secara optimal.

Fasilitasi dimaksudkan sebagai upaya memperlancar proses perkembangan konseli/peserta didik. Karena secara kodrati setiap manusia berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal, sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi, pola fikir, dan sikap/perilaku dalam membangun karakter bernuansa keimanan dan ketakwaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis.

Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah

Setiap peserta didik dalam jenjang pendidikan yang berbeda memiliki potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman belajar yang berbeda-beda.

Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) Bimbingan dan Konseling Madrasah adalah sebagai berikut.

  • Memfasilitasi guru bimbingan dan konseling dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.
  • Menjadi acuan guru bimbingan dan konseling dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan evaluasi dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki.
  • Menjadi acuan kepala madrasah untuk memberikan dukungan dan fasilitas dalam penyelenggaraan BK.
  • Menjadi acuan pengawas madrasah untuk memberikan supervisi guru bimbingan dan konseling.
  • Menjadi salah satu acuan penilaian kinerja dan angka kredit guru bimbingan dan konseling
  • Menjadi acuan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota dan atau pihak terkait dalam menfasilitasi/mendukung, melakukan monitoring, evaluasi, penjaminan mutu, dan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling serta peningkatan kompetensi guru bimbingan dan konseling.

POP BK Madrasah yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7232 Tahun 2022 merupakan bentuk impelementasi dari Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Panduan Implementasi Bimbingan Konseling Kurikulum Merdeka

Sehingga nantinya Panduan Operasional (POP BK madrasah) ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan madrasah dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan madrasah.

Download Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah Terbaru


Secara lengkap terkait POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah yang diatur melalui SK Juknis POP BK nomor 7232 Tahun 2020 tentang Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling pada madrasah, dapat bapak/ibu unduh disini: Unduh File.

Panduan Opersional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Madrasah ini merupakan adaptasi Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga harus dijadikan rujukan operasional dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada madrasah di Indonesia dalam upaya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan yang optimal.

Untuk itu, panduan ini harus dipahami dan diimplementasikan dengan baik dalam nuansa kolaborasi yang sinergis antar berbagai pihak (stakeholders).

Demikianlah informasi terkait Juknis POP Bimbingan Konseling (BK) Madrasah Terbaru, semoga bermanfaat.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done