Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) Pada Madrasah - BK Madrasah
News Update
Loading...

22 August 2022

Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) Pada Madrasah

Beban Kerja Guru BK pada Madrasah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 890 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang Bersertifikat Pendidik pada Madrasah.

Sehingga yang dimaksud pemenuhan beban kerja guru BK disini hanya diperuntukkan bagi guru Bimbingan dan Konseling yang telah bersertifikat Pendidik (Sertifikasi).

Dalam KMA 890 (tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Mata Pelajaran) disebutkan bahwa Guru BK merupakan guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik S1/DIV pada jurusan Bimbingan dan Konseling (BK), Bimbingan dan Penyuluhan (BP), Psikologi, dan Bimbingan Konseling Islam (BKI).

Beban Kerja Guru BK Pada Madrasah
Beban Kerja Guru BK mengacu Pada KMA 890

Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 disebutkan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.

Guru BK pada sekolah/madrasah bertugas melayani layanan yang memiliki tugas, fungsi, serta tujuan yang kesemuanya diatur secara rinci pada Permendikbu Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Operasional Pelaksanaan Bimbingan Konseling pada Satuan Pendidikan, Silahkan baca: Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 POP BK pada Sekolah.

Secara lebih rinci, Beban kerja guru BK ini dijelaskan pada BAB II KMA Nomor 890 Tahun 2019 bahwa Beban Kerja Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang bertugas di Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:

Beban Kerja Utama Guru BK pada Madrasah


Beban Kerja Utama Guru BK adalah memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik (konseli) dengan mengampu Bimbingan dan Konseling paling sedikit 5 rombongan belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih Madrasah.

Dengan ketentuan tersebut, Guru BK yang memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) dapat dibayarkan tunjangan profesi pendidiknya (TPP) jika mengampu 5 rombel pertahun, baik pada satu madrasah atau lebih. 

Beban Kerja Tugas Tambahan Guru BK


Bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) yang mendapat tugas tambahan lain seperti;

  • Wakil Kepala Madrasah
  • Koordinator Bidang Pendidikan MI
  • Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel/Unit produksi pada MAK
  • Pembina Asrama

Maka dengan beban kerja tersebut di ekuivalensikan dengan pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling terhadap 3 Rombel (Rombongan Belajar) per semester.

Sedangkan untuk Guru BK (Bimbingan dan Konseling) yang diberikan tugas tambahan lainnya seperti;

  • Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah Inklusi
  • Wali Kelas
  • Pembina OSIM
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Koordinator PPKB/PKB
  • Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK
  • Guru Piket
  • Ketua LSP-P1
  • Penilai Kinerja Guru
  • Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru

Dengan tugas tambahan sebagaimana diatas, maka tugas tersebut di ekuivalensikan dengan pelaksanaan Bimbingan terhadap 1 Rombel per Semester.

Itulah tadi Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling pada madrasah dengan mengacu pada KMA 890 Tahun 2019, sehingga hal tersebut dapat dijadikan pedoman baik oleh pihak sekolah maupun guru BK dalam menyusun jadwal pada laman Simpatika Kemenag sebelum mengajukan keaktifan kolektif (S25a).

Demikian informasi tentang Beban Kerja Guru BK, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done