ABKIN atau Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 08 November 2023.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ABKIN sebagai asosiasi yang menanungi guru Bimbingan dan Konseling di sekolah memaparkan presentasi terkait isu terkini pelaksanaan serta guru Bimbingan Konseling.
Perlu diketahui, bahwa ABKIN merupakan organisasi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 17 Desember 1975 di Kota Malang Jawa Timur
ABKIN memayungi akademisi dan praktisi profesi bimbingan dan konseling di Indonesia dan telah memiliki Badan Hukum, NPWP, AD dan ART, ATRIBUT, Kode Etik, serta NARBK (Naskah Akademik Regulasi Bimbingan dan Konseling).Dalam jajaran ABKIN terdiri dari Pengurus Besar, Pengurus Daerah di 27 Daerah, dan Pengurus Cabang di 420 Cabang, sera memiliki 7 divisi.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang akan kami paparkan dalam uraian berikut ini:
Merdeka Belajar dan Tujuan Umum Bimbingan Konseling (BK)
Dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi X DPR RI, ABKIN menyinggung terkait merdeka pelajar dan tujuan umum bimbingan konseling di sekolah. poin utama yang disampaikan terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Konsepsi merdeka belajar sejalan dengan pemahaman filosofis dan tujuan bimbingan dan konseling
- Merdeka belajar sebagai bagian dari upaya pendidikan sangatlah relevan dengan kemandirian diri sebagai tujuan bimbingan dan konseling
- Titik temu merdeka belajar dengan tujuan bimbingan dan konseling yang memandirikan; terletak pada perbuatan MENDIDIK yang mendorong peserta didik untuk mewujudkan perilaku didasarkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri dan berlandaskan pada nilai-nilai kehidupan.
Pelurusan Miskonsepsi tentang Bimbingan Konseling
Topik kedua yang disampaikan oleh ABKIN dalam acara RDPU Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia Bersama Komisi X DPR RI pada 08 November 2023 adalah sebagai berikut:
- Istilah 3 dosa besar pendidikan dalam pandangan ABKIN terkesan reduksionistik dan generalisasi berlebihan.
- Pendidikan tetap harus dipahami sebagai upaya normatif yang bertujuan membawa individu dari kondisi apa adanya menuju kondisi yang seharusnya.
- 3 dosa besar pendidikan perlu dipahami secara proporsional sebagai permasalahan pendidikan yang bersifat prioritas dan mendesak untuk ditangani secepat dan se-efektif mungkin.
- Terkait perundungan, Guru Bimbingan dan Konseling, pada dasarnya, telah dibekali kapasitas untuk melakukan deteksi dini dan memitigasi problematika perilaku maladaftif yang dialami oleh siswa, baik secara individual maupun dalam relasi sosial siswa sehari-hari.
- Guru bimbingan dan konseling biasanya secara simultan tidak hanya melakukan konseling individual, tetapi juga pendekatan konsultatif dan home visit kepada pihak keluarga maupun orang-orang terdekat untuk mendapatkan gambaran utuh tentang permasalahan peserta didik.
- Penanganan perilaku bermasalah berupa pelanggaran disiplin, termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak merupakan tanggung jawab khusus guru bimbingan dan konseling.
- Fungsi dan wewenang guru bimbingan dan konseling lebih difokuskan pada pendampingan psikologis, memberikan layanan bimbingan dan konseling, serta pertimbangan/rekomendasi kepada wakil kepala sekolah bidang kesiswaan/kepala sekolah, sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban sekolah.
Penegasan Konteks Tugas Guru Bimbingan & Konseling (BK)
- Konteks tugas guru BK adalah layanan yang memandirikan dengan skenario konselor-konseli.
- Konteks ini berbeda dengan guru mata pelajaran yang lebih fokus pada pembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guru.
- Tujuan BK adalah terpenuhinya standar kemandirian peserta didik dalam ranah pribadi, sosial, belajar, dan karier, sedangkan tujuan pembelajaran guru mata ppelajaran adalah tercapainya kompetensi pembelajaran berupa hardskill dan softskill yang bertumpu pada karakter diri.
Problematika Regulasi dan Kebijakan terkait Bimbingan Konseling (BK)
- Terdapat dualisme penyelenggaraan Pendidikan Profesi, yaitu pertama, Pendidikan Profesi Guru dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan kedua, Pendidikan Profesi Konselor
- PPK lebih dikehendaki dengan output utama dihasilkannya konselor-konselor profesional, sejalan dengan amanat UndangUndang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas No. 27 tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK)
- Namun, pemerintah masih belum memberikan pengakuan utuh terhadap lulusan pendidikan profesi konselor, dengan alasan utama bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan amanat dan penjabaran operasional Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Ketidakajegan lainnya, seperti pada penyebutan istilah yang tidak selaras antar berbagai regulasi yang ada. Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan konselor sebagai bagian dari pendidik (Pasal 1 ayat 6), Permendiknas No. 27 tahun 2008 juga menggunakan istilah konselor
- Namun dalam beberapa turunan regulasi lainnya, seperti Peraturan Pemerintah dan regulasi di tingkat menteri, muncul istilah guru bimbingan dan konseling.
- Upaya untuk mengakomodasi realitas dan kondisi objektif yang “menyelamatkan”, terutama dari sisi kesejahteraan profesi bimbingan dan konseling adalah GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR.
Rekomendasi ABKIN untuk DPR RI dan Pemerintah
Di akhir pemaparannya, ABKIN di depan para anggota dewan Komisi X, juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait Bimbingan Konseling kepada pemerinta. Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengimplementasikan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 secara utuh dan memberikan porsi waktu khusus kepada bimbingan dan konseling yang dicantumkan secara eksplisit di dalam Struktur Kurikulum Sekolah, untuk memberikan layanan secara klasikal kepada peserta didik, bersifat pencegahan timbulnya masalah dan pengembangan potensi peserta didik.
- Menguatkan tanggung jawab bersama antara guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling, dengan rambu-rambu kolaborasi yang tepat secara konseptual dan profesional, baik dalam pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
- Menyiapkan dan/atau menata ulang regulasi yang menegaskan tanggung jawab keluarga dan sekolah di dalam mengatasi perilaku bermasalah siswa, terutama yang menyangkut “3 dosa besar pendidikan”, karena beresiko berdampak hukum kepada guru dan sekolah.
- Pemerintah memberikan prioritas kepada calon pendidik bimbingan dan konseling adalah berlatar belakang Sarjana Bimbingan dan Konseling untuk diangkat sebagai guru bimbingan dan konseling.
- Pemerintah memfasilitasi terlaksananya pertemuan antara profesi helper, psikologi dan profesi bimbigngan dan konseling
- Mengharap kiranya dapat mendorong Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Tentang Bimbingan dan Konseling. Kini ABKIN telah memiliki Naskah Akademik Regulasi Bimbingan dan Konseling & telah menyusun draft sebagai bahan pembahasan.
- Menharap kiranya dapat mendesak pemerintah agar dapatmemenuhi rasio guru Bimbingan dan Konseling/Konselor ini sehingga tersedia guru Bimbingan dan Konseling yang memenuhi kriteria professional.
Itulah tadi ringkasan pemaparan (presentasi) Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) dihadapan Komisi X DPR RI. Silahkan unduh materi Presentasi ABKIN disini: Unduh File.
Semoga informasi ini bermanfaat.