Bimbingan dan Konseling Madrasah Menuju Era Society 5.0 - BK Madrasah
News Update
Loading...

18 December 2021

Bimbingan dan Konseling Madrasah Menuju Era Society 5.0

Bimbingan dan Konseling Madrasah Menuju Era Society 5.0
Bimbingan dan Konseling Madrasah Menuju Era Society 5.0

Pendidiak merupakan fenomena manusia yang fundamental dan mempunyai arti sifat kontruktif dalam hidup manusia, dengan pendidikan suatu bangsa akan maju dan dapat meningkatkan kesejahterakan rakyatnya.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, Pendidikan bertranformasi sangat cepat. Pandemi Covid-19 juga memberi efek positif bagi dunia pendidikan yaitu, memotivasi dan memicu percepatan transformasi pendidikan berbasis Internet on Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data (data dalam jumlah besar), dan robot.

Tranformasi pendidikan yang berani tentunya membutuhkan totalitas, peserta didik, Guru, bahkan orang tua dan semua Stake Holder (pihak pemangku kepentingan) harus beradaptasi cepat dengan teknologi.

Pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan sejalan dengan era Revolusi Industri 4.0 yang tanpa kita sadari, saat ini terus bergerak menuju lahirnya era society 5.0 di mana internet bukan hanya sebagai informasi melainkan untuk menjalani kehidupan, sebuah era di mana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri.

Layanan Bimbingan dan Konseling madrasah harus berani menyongsong datangnya era society 5.0. dan mengambil peran penting terhadap keberhasilan madrasah dan peserta didik. Peran guru Bimbingan dan Konseling madrasah tidak boleh hanya menitik beratkan dalam transfer ilmu, namun lebih menekankan pada pendidikan karakter, moral dan keteladanan.

Landasan Bimbingan dan Konseling di Madrasah


Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling dilandasai oleh Permen Dikna RI No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kwalifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor selanjutnya pada tahun 2004 terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tersebuat maka di sususunlah Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP BK)

Peyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling di madrasah juga di landasi oleh Keputusan Menteri Agama atau KMA No 890 Tahun 2019. tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 tersebut merupakan penjabaran dari penetapan beban kerja guru yang sebelumnya sudah diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

KMA tersebut memberi angin segar terhadap legalitas Guru Bimbingan dan Konseling dimadrasah sebagai pendidik profesional bersertifikasi, dalam KMA tersebut di jabarkan beban kerja guru Bimbinmgan dan Konseling madrasah secara rinci dengan semua hak dan kwajibannya.

Selanjutnya juga terbit Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1843 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah. Petunjut teknis tersebut memberi arahan terhadap guru Bimbingan dan Konseling tentang teknis penilaian kinerja salah satunya kinerja guru Bimbingan dan Konseling sehingga pada saat ini PKG guru Bimbingan dan Konseling sudah mempunyai paying hukum dan petunjuk teknis tersendiri.

Permasalahan Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Madrasah adalah mindset Stake Holder (pihak pemangku kepentingan) yang masih Problem sentries, terhadapa pelayanan Bimbingan dan Konseling Madrasah, namun perlahan saat ini telah berproses kolaborasi antara Guru Bimbingan dan Konseling, Peserta didik dan Stake Holder (Pihak pemangku kepentingan).

Permasalahn tersebut mulai terurai dengan berbagai program dari GTK Madrasah. Program PKB (Pengembangan Profesi Berkelanjutan) kerja sama GTK Madrasah dan Word Bank membuka kran transformasi pelayanan Bimbingan dan Konseling era 4.0 menuju era society 5.0. Program PKB Bimbingan dan Konseling tersebut menyiapkan konsep perubahan pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis asesmen dan aplikatif yang menjadi kebutuhan penting dalam menuju era society 5.0.

Bimbingan dan Konseling Madrasah Menuju Era Society 5.0

Tugas Guru Bimbingan dan Konseling Madrasah di Era Society 5.0


Bimbingan dan Konseling di madrasah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya atau mencapai perkembangan secara optimal.

Pada Era Society 5.0 Bimbingan dan Konseling madrasah menitik beratkan pada keteladanan dan karakter moral education, karena teknologi telah mengantikannya sebagai pusat pembelajaran dan bimbingan.

Di era society 5.0 semua sudah dihandle google, lantas apa tugas guru Bimbingan dan Konseling madrasah? Tugas Guru Bimbingan dan Konseling adalah memandu mengali informasi dan membantu mengelolanya dan mengatur situasi belajar/ bimbingan (Muchlas Samani. 2016: 33).

Selaian hal tersebut tugas Guru Bimbingan dan Konseling madrasah harus lebih berberpusat pada:

  • Pelayanan pengembangan potensi berbasis aplikasi tentang moderasi, keterampilan, pengetahuan, sikap karakter, moral dan keteladanan
  • Pelayanan yang berkaitan dengan kebiasaan belajar, perencanaan karir, kesulitan penentuan kegiatan penunjang karir dan study lanjut berbasis digital untuk menuju era society 5.0
  • Pelayanan yang bertujuan membantu peserta didik belajar memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri sebagai modal dalam mengambil keputusan secara kritis terhadap masa depan

Sekalipun model layanan Bimbingan dan Konsdeling era society 5.0 bukan teacher sentries, namun fungsi guru Bimbingan dan Konseling tetap menjadi fungsi utama sebagai penggerak tiga hal yang harus dimanfaatkan di era society 5.0 diantaranya Internet of Things pada dunia pendidikan (IoT), Virtual/Augmented Reality dalam dunia pendidikan, Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Sedangkan dalam penerapan soft skill maupun hard skill yang dimiliki tiap peserta didik tidak dapat digantikan oleh teknologi. Guru Bimbingan dan Konseling harus mendukung dan mengupayakan agar siswa dapat menempuh Pendidikan sesuai dengan bakat minatnya pada jalur pendidikan yang sudah di sesuaikan dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done